Rapat Pembahasan draft Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan
Makassar - Bertempat di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan berlangsung Rapat Pembahasan draft Perjanjian Kerjasama Penggunaan Kawasan Hutan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan PT. PLN (Persero) UP2K Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat, pada Jumat 20 September 2024.
Rapat dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Sulsel, Andi Hasbi didampingi Kabid Penataan dan Perlindungan, Muhammad Junan bersama Tim Kerja Pembangunan Jaringan Listrik. Rapat juga dihadiri Bagian Perencana PLN, Agus Hari wobowo, dan PT. PLN (Persero) UP2K, Nurharmin Takbi dan Muh. Yunus.
Pada rapat ini Kadis LHK menyampaikan kepada pihak PT. PLN (Persero) UP2K terkait lingkup perjanjian yang akan dikerjasamakan terutama yang terkait dengan perlindungan dan pengamanan hutan, penanaman pohon pada areal yang akan di kerjasamakan.
Diharapkan dengan hasil pembahasan draft ini bisa menghasilkan kesepakatan, sehingga proses pembangunan jaringan listrik desa Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) transmisi 20 KV di Desa Pakeng dan Desa Rajang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang pada Wilayah UPTD KPHL Unit IV Sawitto bisa di lanjutkan.