Tugas dan Tanggung Jawab PPID :
- mengoordinasi dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan pengujian konsekuensi untuk menentukan informasi publik yang patut dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan;
- menyediakan Informasi Publik yang mudah diakses oleh publik;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasi, dan menyediakan dokumen informasi publik;
- memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi baik secara langsung, surat, fax, e-mail, maupun website PPID;
- membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala;
- membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala; dan melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik.