Sarana

           Era reformasi yang telah di gulirkan beberapa waktu yang lalu (1998), dan mendorong berbagai elemen masyarakat untuk menuntut hak dasar mereka khususnya hak untuk memperoleh informasi. Informasi merupakan hak pokok setiap orang baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadinya maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Pada masyarakat modern, kebutuhan akan informasi semakin mendesak dan semakin penting. Perkembangan keterbukaan informasi di Indonesia saat ini telah bergerak dari sekedar keberadaan jaminan hukum ke arah implementasi. 

           Lahirnya UndangUndang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik, dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional. Pejabat Pengelola Informasi (PPID) mempunyai peran yang strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersinggungan dengan kinerja pemerintahan atau pun aspek pengelolaan keuangan daerah. Tugas tersebut merupakan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengharuskan pemerintahan semakin terbuka atau transparan, akuntabel, dan dapat diakses masyarakat. 

           Masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi dari badan public sebagai kebutuhan pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Dalam hal ini PPID sebagai alat transfer informasi dapat lebih berperan dalam membangun pencitraan yang lebih baik tentang institusi public dengan memaksimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di era demokrasi ini pemerintah di tuntut lebih pekah memahami kebutuhan masyarakat terhadap informasi serta dapat dengan mudah di akses oleh masyarakat.. Propinsi Sulawesi selatan telah membuktikan respon positifnya terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dengan mengeluarkan regulasi tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sejak tahun 2013. Dalam rangka mempercepat implementasi Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Pemerintah Povinsi Sulawesi Selatan, maka dilaksanakanlah kegiatan kegiatan tahunan yang bersifat pembinaan kepada PPID  lingkup pemerintah provinsi sulaewsi selatan maupu PPID Kabupaten /kota Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan.