Sarana

SEPUTAR  PPID

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi

Di tingkat  Provinsi Sulawesi Selatan, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur  dan terbagi dua  yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian  Provinsi Sulawesi Selatan dan PPID Pelaksana ditempatkan pada tiap OPD( Organisasi Perangkat Daerah )  atau Badan Publik Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatam. Dan setiap Badan Publik  membentuk Pengurus dan  Admin PPID Pelaksana yang ditetapkan dengan surat keputasan Kepala Badan  Publik/OPD.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah  Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sejak Tahun 2013 dengan Peraturan Gubernur Sulsel No.13/I/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Publik, dan menjadi cikal bakal dimulainya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.  Dan  di pertegas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 Tentang Transparansi dan Partisipasi Mayarakat dalam Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur Sulsel No. 11/5/2017 Tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov. Sulsel.

Penguatan pelaksanaan kegiatan PPID  Provinsi Sulawesi Selatan dilandasi dengan lahirnya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 184/I/Tahun 2020 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Provinsi Sulawesi Selatan serta PPID Pembantu pada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 183/I/Tahun 2020 tentang pejabat pengelola  informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu pemerintah provinsi Sulawesi selatan.