Gambaran Singkat Pembentukan PPID Sulsel
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi
Di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terbagi dua yaitu PPID Utama yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan dan PPID Pelaksana ditempatkan pada tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Badan Publik Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Setiap Badan Publik membentuk Pengurus PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Badan Publik/OPD.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sejak Tahun 2013 dengan Peraturan Gubernur Sulsel No.13/I/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik dan menjadi cikal bakal dimulainya penyelenggaraan keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 Tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintah Daerah serta Peraturan Gubernur Sulsel No. 11/5/2017 Tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Prov. Sulsel.
Penguatan pelaksanaan kegiatan PPID Provinsi Sulawesi Selatan dilandasi dengan lahirnya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 184/I/Tahun 2020 tentang penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Provinsi Sulawesi Selatan serta PPID Pembantu pada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel dengan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 183/I/Tahun 2020 tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pembantu pemerintah provinsi Sulawesi selatan.
Profil Personil PPID Sulsel
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 128/I/Tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dibentuk struktur organisasi PPID Sulawesi Selatan yang terdiri dari Pembina yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Atasan PPID yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilaksanakan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Tim Pertimbangan yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi, Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sekretaris PPID dijabat oleh Kepala Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Diskominfo-SP, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertindak sebagai Ketua yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah serta anggota Kepala Bidang Komunikasi dan Humas Diskominfo-SPbersama Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo-SP, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi diketuai oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah beserta anggota Kepala Bidang Statistik Diskominfo-SP, Bidang Pengaduan dan Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan anggota yakni Sekretaris Diskominfo-SP. Sementara PPID Pelaksana yakni Sekretaris/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Bagian Umum/ Kepala Sekretariat pada masing-masing Perangkat Daerah dan Pejabat yang membidangi Pelayanan Informasi pada Badan Usaha Milik Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Struktur Organisasi PPID Sulsel
Visi Misi PPID Sulawesi Selatan
Visi PPID:
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID:
Misi 1 : Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan profesional;
Misi 2 : Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang Pelayanan Informasi;
Misi 3 : Membangun Forum Koordinasi PPID lingkup Pemprov Sulsel yang Solid
SK PENETAPAN PPID SULSEL TAHUN 2024
PPID Utama mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap badan publik lingkup OPD meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
2. mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap badan publik lingkup pemprov. Sulsel dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing badan publik;
3. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
4. mengkoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
5. mengkoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
6. mengkoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik, untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
7. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
8. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
9. menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi Publik secara jelas dan tegas kepada pemohon informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak; dan
10. mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
• PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan. dan menyediakan informasi atau dokumen;
2. membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala;
3. mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
4. melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, e-mail, website, dan atau media sosial digital;
5. melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi;
6. melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
7. membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala; dan
8. melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik.