Implementasikan Arahan Gubernur Andi Sudirman, Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel Belajar Praktik Baik di Banten
Serang, sulselprov.go.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit melakukan studi komparasi hubungan industrial ke Provinsi Banten, 5–7 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman untuk memperluas wawasan dan menggali praktik baik dari daerah lain dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Studi komparasi tersebut secara khusus membahas penerapan struktur dan skala upah, pengelolaan dinamika hubungan industrial, serta mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Rombongan Sulsel dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Jayadi Nas dan diterima Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Septo Kalnadi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Pertemuan tersebut melibatkan unsur Dewan Pengupahan, LKS Tripartit, BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat pekerja, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan lainnya di Provinsi Banten.
Jayadi mengatakan, Banten dipilih sebagai lokasi studi karena memiliki pengalaman panjang dalam mengelola dinamika hubungan industrial, terutama sebagai salah satu kawasan industri utama di Indonesia.
“Kehadiran kami di Provinsi Banten merupakan tindak lanjut arahan Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman agar Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulawesi Selatan memperluas wawasan dengan mempelajari daerah yang telah memiliki pengalaman panjang dalam membangun hubungan industrial,” kata Jayadi.
Menurut dia, pembelajaran tersebut diharapkan dapat memberikan referensi bagi Sulsel dalam memperkuat tata kelola ketenagakerjaan, termasuk penerapan struktur dan skala upah serta pengelolaan dinamika penetapan upah minimum.
“Kami ingin mengetahui bagaimana strategi Banten menerapkan struktur dan skala upah, mengelola dinamika hubungan industrial, hingga proses penetapan UMP sehingga dapat meminimalkan gejolak dan tetap menjaga iklim investasi,” ujarnya.
Jayadi menilai studi komparasi tersebut memberikan sejumlah praktik baik yang dapat menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan di Sulsel dengan menyesuaikan karakteristik dan kondisi ketenagakerjaan daerah.
“Banyak praktik baik dan informasi baru yang kami peroleh selama berada di Banten. Arahan Bapak Gubernur kepada Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit bukan sekadar melakukan kunjungan, tetapi memastikan seluruh peserta memperoleh wawasan baru yang dapat diterapkan di Sulawesi Selatan,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan hubungan industrial menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, adaptif, dan transformatif sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang semakin kondusif dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Septo Kalnadi mengapresiasi kunjungan rombongan Sulsel. Menurut dia, komunikasi dan kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Dalam sesi diskusi, Ketua APINDO Banten Tony bersama jajaran pengurus memaparkan pengalaman dunia usaha dalam menghadapi dinamika penetapan UMP dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan.
APINDO menekankan pentingnya membangun kesepahaman antara pemerintah dan dunia usaha agar kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara efektif dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha dan investasi.
Dari unsur pekerja, Ketua KSPSI Provinsi Banten Dedy Sudrajat memaparkan pengalaman dalam menangani berbagai persoalan hubungan industrial.
“Jantung dari penyelesaian persoalan ketenagakerjaan adalah komunikasi yang terus terjalin antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Selama komunikasi dibangun dengan baik, dilandasi rasa saling percaya dan saling menghormati, maka berbagai dinamika dapat diselesaikan melalui dialog,” kata Dedy.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan unsur pemerintah dan APINDO Banten yang menempatkan komunikasi dan dialog sebagai fondasi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Selain memperoleh informasi mengenai praktik hubungan industrial di Banten, rombongan Sulsel juga berbagi pengalaman mengenai kebijakan perlindungan tenaga kerja yang telah diterapkan di Sulsel.
Salah satu anggota Dewan Pengupahan Banten, Yanti, mengapresiasi paparan mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bidang perlindungan tenaga kerja.
Ia menilai kebijakan Sulsel terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi referensi bagi daerah lain.
“Ini merupakan kebijakan yang sangat baik dan layak menjadi contoh bagi daerah lain karena menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Dalam diskusi mengenai struktur dan skala upah, Septo menjelaskan bahwa penerapannya tidak cukup hanya melalui sosialisasi. Pemerintah juga perlu memberikan pendampingan kepada perusahaan agar memahami metode penyusunan dan penerapannya.
Menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten untuk mendorong kepatuhan perusahaan adalah menjadikan dokumen struktur dan skala upah sebagai bagian dari persyaratan dalam proses pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Langkah tersebut diharapkan mendorong perusahaan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah secara lebih baik.
Dari rangkaian diskusi, anggota Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel melihat sejumlah kesamaan karakteristik hubungan industrial antara Sulsel dan Banten. Di sisi lain, pengalaman serta inovasi yang diterapkan Banten menjadi bahan pembelajaran yang dapat diadaptasi sesuai kondisi ketenagakerjaan Sulsel.
Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas mengapresiasi langkah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang mendorong Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel melakukan pembelajaran langsung ke daerah lain.
Menurut Basri, Banten merupakan daerah yang relevan menjadi rujukan karena memiliki karakteristik sebagai kawasan industri sekaligus daerah penyangga Jakarta, sehingga menghadapi dinamika hubungan industrial yang kompleks.
“Pengalaman yang diperoleh dari Banten menjadi bekal penting bagi seluruh unsur Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulawesi Selatan dalam memperkuat sinergi pemerintah, pengusaha, dan pekerja sehingga tercipta hubungan industrial yang semakin harmonis, produktif, dan berkeadilan,” kata Basri.
Hasil studi komparasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan referensi bagi Dewan Pengupahan serta LKS Tripartit Sulsel dalam merumuskan penguatan kebijakan ketenagakerjaan yang sesuai dengan karakteristik daerah. (*)