Pengenalan PPID Pelaksana
PPID merupakan singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertanggung jawab untuk mengelola dan menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan lebih mudah dan efisien karena dilayani melalui satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengharuskan badan publik untuk beroperasi secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Setiap badan publik diwajibkan untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan tugas pokok dan fungsi yang mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, PPID ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan terdiri dari dua kategori: PPID Utama yang ditempatkan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, serta PPID Pelaksana yang ditempatkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau badan publik dalam lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. Setiap badan publik membentuk Pengurus PPID Pelaksana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Badan Publik/OPD.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah memulai kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sejak tahun 2013 melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13/I/2013 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik, yang menjadi landasan awal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di badan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintah Daerah, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11/5/2017 tentang Pedoman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Selatan.
Penguatan pelaksanaan kegiatan PPID Provinsi Sulawesi Selatan ditunjukkan dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 184/I/Tahun 2020 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Selatan serta PPID Pembantu di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel. Keputusan ini juga diperkuat dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 183/I/Tahun 2020 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
---
Struktur Organisasi PPID Sulsel
SK Penetapan PPID SULSEL Tahun 2024
Visi Misi PPID Sulawesi Selatan
VISI PPID :
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MISI PPID:
- 1.Mengelola Informasi Publik: Menyediakan, menyimpan, dan mengelola informasi yang dibutuhkan oleh publik secara transparan dan akuntabel.
- 2.Menjamin Akses Informasi: Memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan mudah dan tanpa hambatan, sesuai dengan hak-hak yang diatur oleh hukum.
- 3.Melaksanakan Permintaan Informasi: Menyediakan layanan untuk permintaan informasi dari masyarakat dan memastikan bahwa informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 4.Meningkatkan Keterbukaan: Mendorong budaya keterbukaan informasi dalam lembaga atau instansi yang bersangkutan.
- 5.Pengelolaan Dokumentasi: Mengelola dokumentasi dan arsip dengan baik, termasuk pencatatan dan pemeliharaan informasi agar tetap akurat dan dapat diakses saat dibutuhkan.
- 6.Pendidikan dan Sosialisasi: Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik mengenai hak mereka untuk mendapatkan informasi dan cara mengaksesnya.
- 7.Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi.
TUGAS DAN FUNGSI PPID PELAKSANA
PPID Pelaksana mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan. dan menyediakan informasi atau dokumen;
2.Membantu PPID membuat laporan layanan informasi publik secara berkala;
3.Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
4.Melakukan pemantau dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi melalui datang langsung, surat, fax, e-mail, website, dan atau media sosial digital;
5.Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi;
6.Melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
7.Membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala; dan
8.Melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
STANDAR PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN
- 1. Pelayanan Surat Masuk Dan Surat Keluar
- 2. Pelayanan Pensiun
- 3. Pelayanan izin/cuti
- 4. Pelayanan Mutasi Guru
- 5. Pelayanan Mutasi Pegawai
- 6. Pelayanan Usulan Kenaikan Pangkat
- 7. Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala
- 8. Pelayanan Usul Tugas Belajar Mandiri
- 9. Pelayanan Izin Cerai
- 10. Pelayanan Pengelola Updating Data PNS Ekinerja
- 11. Pelayanan Pengelola Anjab Dan ABK
- 12. Pelayanan Updating Data Aset
- 13. Pelayanan Perubahan Gaji Dan Tunjangan
- 14. Pelayanan Pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas
- 15. Pelayanan Legalisir Ijazah SMA, SMK, Dan SLB
- 16. Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SITB Yang Hilang
- 17. Pelayanan Permohonan Bantuan Program Indonesia Pintar
- 18. Pelayanan Pengelolaan Data Sertifikasi Guru
- 19. Pelayanan Perubahan Data Pokok Pendidikan
- 20. Pelayanan Pengelolaan Updating DKG Bursa Guru
- 21. Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
- 22. Pelayanan Informasi Pendidikan dan Dokumentasi
- 23. Pelayanan Konsultasi Pendidikan
- 24. Pelayanan Pengaduan Masyarakat
- 25. Pelayanan Pengadaan Barang /Jasa Secara Langsung
- 26. Pelayanan Persetujuan Pendirian Satuan Pendidikan
- 27. Pelayanan Permohonan Bantuan Sarana Dan Prasarana Tingkat Satuan Pendidikan
- 28. Pelayanan Persetujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan