Sarana
entry image

Temu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial

ENREKANG- Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan DLHK Prov. Sulsel, Muhammad Junan membuka acara sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan Temu Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Komoditas Getah Pinus di Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan di Villa Lasaran Kab. Enrekang, Selasa, 16 Juli 2024. Kegiatan ini dihadiri para Kepala BPSKL, Kepala UPTD KPH Mata Allo, Kepala UPTD KPH Saddang I, Mitra Usaha seperti PT. Inhutani I, PT. Adimitra Pinus Utama, PT. Pinus Indonesia dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Tana Toraja.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang PPH menyampaikan materi terkait Potensi Pinus yang ada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pohon pinus merupakan salah satu spesies pohon yang memiliki peran penting di Provinsi Sulawesi Selatan yang tersebar di beberapa Kabupaten. Pohon ini memiliki berbagai manfaat, baik secara ekonomi, ekologi, maupun sosial. Pemetaan potensi sebaran pinus di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan langkah penting untuk mendukung pengelolaan hutan pinus yang berkelanjutan salah satunya dalam pengelolaan Perhutanan Sosial (KUPS). Informasi Data spasial tentang sebaran dan luas hutan pinus masih terbatas, sehingga menyulitkan pengelolaan hutan pinus secara efektif dan efisien. Hasil pemetaan ini dapat digunakan untuk mengatasi berbagai isu pengelolaan hutan pinus dan mengembangkan strategi pengelolaan hutan pinus yang lebih efektif.

Oleh karena itu Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengambil langkah membuat peta indikatif sebaran pinus yg ada di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertujuan agar dapat menyediakan informasi data spasial yang komprehensif tentang sebaran dan luas hutan pinus, membantu para pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan pinus secara efektif dan efisien khususnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), membantu dalam monitoring dan evaluasi pengelolaan hutan pinus, peningkatan PAD/PSDH di Provinsi Sulawesi Selatan substansi Kehutanan, membantu dalam penegakan hukum terkait pengelolaan hutan pinus, membantu dalam perencanaan kegiatan penanaman, pemeliharaan dan pemanenan getah pinus.


 

*BidangPPHDLHK