Sarana
entry image

Satpol PP Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Pengawasan Rokok Ilegal di seluruh Wilayah Sulawesi Selatan

Satpol PP Prov Sulsel melaksanakan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kota Pare-Pare serta Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 17 Juli 2024. Operasi Pengawasan ini dilaksanakan mulai Juli hingga Oktober 2024 di seluruh wilayah Sulawesi Selatan

Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi bersama Satpol PP Kota Pare-Pare di area Pasar dan mengunjungi sejumlah toko yang menjual rokok di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna menjaga peredaran rokok ilegal di masyakat. 

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat melindungi Masyarakat dari bahaya rokok ilegal yang dapat berdampak buruk bagi Masyarakat. Seperti diketahui, rokok ilegal yang tidak terukur kandungannya dapat merusak Kesehatan dan berakibat fatal bagi penggunanya. 

Rokok ilegal sendiri merupakan rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai yang dapat merugikan masyakat serta menimbulkan kerugian Negara.(*)