Sarana
entry image

Kunjungan Kerja Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Terkait Penyusunan Administrasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tk. Kecamatan dan Tk. Kabupaten Pada Biro Kesra Setda Prov. Sulsel

Makassar -Plt. Karo Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Sulsel, Aryanti Aruji beserta staf menerima Kunjungan Kerja dari Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kamis, 18 Juli 2024. Kunjungan yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Kasiani dan pelaksana Ariyani Gani tersebut untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan administrasi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kabupaten pada Biro Kesra Setda Prov. Sulsel. Penyusunan administrasi yang dimaksud diantaranya persiapan pelaksanaan lomba Strata UKS meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) tata laksana UKS serta tata ruang UKS.

Strata pelaksanaan UKS merupakan salah satu kesepakatan Rapat Kerja Nasional UKS tahun 2004 di Solo. Strata yang dimaksud adalah jenjang atau tingkatan dari suatu kondisi sekolah dan atau madrasah yang telah melaksanakan UKS, khususnya dalam mengembangkan tiga program pokok (Trias) UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Strata pelaksanaan UKS ini dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi sekolah dan madrasah maupun Tim Pembina UKS dalam membina dan mengembangkan UKS. Empat strata/ jenjang pelaksanaan UKS di sekolah dan madrasah diharapkan mampu mendorong pelaksanaan UKS di sekolah sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Empat strata tersebut meliputi Strata Pelaksanaan UKS TK dan RA; Strata Pelaksanaan UKS SD dan MI; Strata Pelaksanaan UKS SMP dan MTs; dan Strata Pelaksanaan UKS SMA, SMK dan MA.

Akan tetapi, koordinasi terkait lomba strata UKS yang dimaksud tidak termasuk dalam wilayah Kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melainkan hal tersebut menjadi kewenangan pihak pemerintah pusat. Kewenangan Provinsi, dalam hal ini Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Sulsel meliputi Koordinasi, Konsultasi, Fasilitasi dan Pembinaan Gerakan Sekolah Sehat terhadap sekolah-sekolah binaan lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan rekomendasi dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) lingkup Provinsi Sulawesi Selatan. Kewenangan tersebut juga dalam rangka perwujudan TRIAS UKS di atas. (Fitri/Kesra)