Sarana
entry image

Bekerja di Bidang Jasa Konstruksi Wajib Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja

Sosialisasi Permen PUPR No 8 Tahun 2022

MAKASSAR, PEMPROV SULSEL 
Asisten Ekonomi dan Pembangunan membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikasi Standar Jasa Konstruksi di Aula PTUR Provinsi Sulawesi Selatan, 8 september 2022

Dalam sambutannya, dr. H.M. Ichsan Mustari, M.H.M. menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin atas keterlibatannya pada kegiatan ini, yang merupakan upaya dan langkah-langkah bagi kita untuk saling bersinergi, bertukar pikiran, membangun kesepakatan dan pemahaman bersama dalam pemenuhan sertifikasi standar jasa konstruksi.

"Berdasarkan amanah dari Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi  pasal 70 bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja yang diperoleh melalui uji kompetensi sesuai standar uji kompetensi kerja yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi dan wajib mengikuti ketentuan pelaksanaan uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung pemenuhan sertifikasi kompetensi kerja pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  tentu membutuhkan ketersediaan tenaga Ahli pelatih dan Asesor yang berkualitas dan tempat uji kompetensi (TUK) guna menghasilkan tenaga kerja konstruksi yang berkompeten dan teruji yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi", jelasnya.

Setiap pelaku usaha subsektor jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat standar jasa konstruksi. Pelaku usaha subsektor jasa konstruksi meliputi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), Lembaga Sertifikasi Profesi Jasa Konstruksi (LSP). Pemenuhan sertifikasi standar jasa konstruksi untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi harus memiliki SBU yang diperoleh melalui sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi(LSBU). Pemenuhan sertifikasi standar Jasa Konstruksi untuk Tenaga Kerja Konstruksi harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja(SKK) Konstruksi yang diperoleh melalui sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK. Pemenuhan sertifikasi standar Jasa Konstruksi untuk Lembaga sertifikasi di bidang jasa konstruksi harus memiliki lisensi yang diperoleh melalui pengajuan lisensi.
Selanjutnya Pak Ichsan Mustari menegaskan, bahwa Dengan adanya pembagian peran tanggung jawab dan kewenangan antara pemerintah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan lembaga Sertifikasi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, diharapkan dapat menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, merata dan terbuka melalui persaingan yang sehat.

" Diharapkan melalui sosialisasi ini yang di hadiri Tim Pembina Jasa Konstruksi, Perguruan tinggi, LSP dan Asosiasi di Provinsi Sulawesi Selatan dapat memberikan hasil yang memuaskan dan mendapatkan solusi terbaik sehingga pemenuhan sertifikasi standar jasa konstruksi dapat terwujud sesuai peraturan yang berlaku, serta dengan harapan kepada seluruh perserta agar dapat berkoordinasi dengan baik sehingga dapat di ambil langkah langkah sesuai aturan yang berlaku ", tegasnya.