Sekda Sulsel Jadi Anggota Pansel Uji Kompetensi JPT Pratama Luwu Timur

Makassar, sulselprov.go.id - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menjadi salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Uji kompetensi tersebut berlangsung di Politeknik STIA LAN Makassar, Kamis (24/9/2026), dan diikuti 23 pejabat JPT Pratama lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Pelaksanaan uji kompetensi merupakan bagian dari proses penilaian terhadap kompetensi, potensi, dan kapasitas pejabat dalam kaitannya dengan kebutuhan organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan.
Hasil penilaian Pansel selanjutnya menjadi salah satu bahan dalam proses pengisian dan penataan JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, sesuai kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansel Uji Kompetensi JPT Pratama Kabupaten Luwu Timur diketuai Prof. Aminuddin Ilmar, dengan anggota Jufri Rahman, Ramadhan Pirade, Sulaeman Fattah, dan Zainuddin Djaka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Parha Arief, menyampaikan bahwa uji kompetensi dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai kompetensi, potensi, dan kapasitas pejabat yang mengikuti tahapan tersebut.
"Tujuan uji kompetensi ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mengetahui kompetensi, potensi, kapasitas para pejabat JPT Pratama," ungkapnya.
Dari 23 pejabat yang mengikuti tahapan uji kompetensi, sebanyak 21 orang mengikuti secara langsung, satu orang mengikuti secara daring melalui Zoom, dan satu orang berhalangan karena alasan kesehatan.
Para pejabat tersebut berasal dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, antara lain unsur asisten sekretariat daerah, staf ahli, inspektorat, dinas, badan, serta perangkat daerah lainnya.
Pengisian JPT Pratama di Kabupaten Luwu Timur antara lain memiliki landasan regulasi daerah melalui Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara Terbuka dan Kompetitif serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengisian JPT Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. Kedua regulasi tersebut tercatat berlaku sejak 21 Maret 2023. (*)


