3.200 Peserta Ikuti Webinar BPSDM Sulsel, ASN Diingatkan Berani Tolak Gratifikasi

Makassar, sulselprov.go.id - Sebanyak 3.200 peserta dari berbagai lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota di Indonesia mengikuti Webinar ASN Adaptif Seri Ke-68 bertajuk Building Integrity: Berani Menolak Gratifikasi yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).
Webinar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube BPSDM Sulsel tersebut membahas penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN), termasuk pencegahan gratifikasi dan pemerasan dalam pelayanan publik.
Kepala BPSDM Sulsel Prof. Muhammad Jufri mengatakan penguatan integritas diperlukan agar kualitas ASN tetap terjaga dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Salah satu yang tentu menjadi harapan utama dalam ASN kita dalam menyelenggarakan kegiatan layanan publik yaitu bagaimana terus-menerus berupaya untuk menjaga agar integritas dan kualitas dari diri kita tetap terjaga,” ujar Jufri.
Jufri juga membagikan pelajaran yang diperolehnya dari Jimly Asshiddiqie mengenai prinsip sederhana dalam menjaga integritas.
Menurut dia, prinsip tersebut adalah mengambil hak sesuai dengan yang semestinya dan menjalankan kewajiban tanpa menguranginya.
“Ia mengatakan bahwa ambil hakmu jangan melebihi dari yang semestinya dan lakukan kewajibanmu tidak kurang dari apa yang semestinya. Kalau ini bisa konsisten dilakukan, kita akan menjadi pribadi yang berintegritas,” ungkap Jufri.
Dalam webinar tersebut, dua narasumber dari BPSDM Sulsel membahas praktik gratifikasi dan pemerasan serta langkah memperkuat pelayanan publik.
Narasumber pertama, Harifuddin, Widyaiswara Ahli Madya, menekankan pentingnya pemahaman ASN mengenai integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja. Menurutnya, keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan menjadi fondasi utama seorang pelayan publik.
“Integritas itu adalah keselarasan pikiran, perkataan, dan perbuatan. Kata kuncinya untuk menanamkan nilai integritas pada diri kita adalah jujur, konsisten, dan bertanggung jawab,” tegas Harifuddin.
Ia mengingatkan, pemberian yang diterima ASN karena jabatan atau kedudukan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest). Karena itu, ASN dituntut berani menolak atau melaporkan pemberian tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Sementara itu, narasumber kedua, Muhammad Jayadi, membahas pemerasan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, pemerasan berbeda dengan suap maupun gratifikasi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan yang disertai tekanan atau paksaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
“Pemerasan bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi juga bentuk korupsi yang merusak keadilan pelayanan publik. Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok yang tidak semestinya,” ujar Jayadi.
Menurut Jayadi, transparansi, akuntabilitas, serta percepatan digitalisasi layanan dapat menjadi langkah untuk menutup celah penundaan dokumen atau hambatan pelayanan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai modus pemerasan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif mengenai berbagai contoh praktik gratifikasi yang dihadapi ASN dalam menjalankan tugas di lapangan.
Webinar ditutup dengan pesan mengenai pentingnya keteladanan dan kejujuran, termasuk melalui kisah Baharuddin Lopa yang disampaikan Kepala BPSDM Sulsel Muhammad Jufri. (*)


