Terwujudnya Pelayanan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Menunjang Kepemerintahan yang baik
Misi
1. Pemenuhan pelayanan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Pemenuhan pelayanan di bidang Peraturan Perundang-Undangan;
3. Pemenuhan pelayanan di bidang Bantuan Hukum dan HAM; dan
4. Pemenuhan pelayanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan