Sarana
entry image

Sinkronisasi dan Kolaborasi Program Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan

DP3A-Dalduk KB Prov. Sulsel, 10 Oktober 2022. USAID ERAT merupakan sebuah program hasil kolaborasi kementerian dalam negeri republik Indonesia bekerja sama dengan lembaga pembangunan internasional amerika serikat (USAID) dalam program tata Kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan kuat (ERAT).

Tujuan dari program USAID ERAT adalah agar warga Indonesia dapat menerima manfaat dari pemerintahan daerah yang efektif melalui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di tingkat daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah banyak menjalin kerja sama dengan USAID ERAT terkhusus dalam program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang pada kesempatan kali ini berfokus pada Lokakarya Sinkronisasi dan Kolaborasi Program Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan.

Bertempat di Hotel Maxone (10/10/2022), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Hj. Andi Mirna, S.H Hadir dalam rangka memberikan sambutan dan arahan kepada peserta kegiatan.

Dalam sambutannya Andi Mirna kembali memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada mitra DP3A-Dalduk KB yang aktif dalam program terkait perempuan dan anak, khususnya USAID ERAT.

Andi Mirna dalam sambutannya menyebutkan bahwa langkah progresif pemerintah dalam mencegah meningkatnya angka perkawinan anak  di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan telah tertuang dalam undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang disahkan tahun ini.

Andi Mirna juga mengemukakan bahwa telah berbagai upaya promosi dan edukasi untuk pencegahan   perkawinan anak terus menerus dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Komitmen pemerintah hingga ke level desa untuk melakukan upaya pencegahan pun telah terbangun.

Ia menambahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah melakukan berbagai upaya kebijakan dan program dalam pencegahan dan penurunan angka perkawinan anak, melalui penetapan kebijakan teknis maupun aksi nyata yang melibatkan para pihak terkait yg dilakukan sejak tahun 2018, meliputi : (1) Penerbitan Instruksi Gubernur Sulsel Nomor 1 Tahun 2018 tentang Stop Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan, (2) Road Map Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan Tahun 2019-2023, (3) Penetapan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan, Nomor 31 Tahun 2021, Tentang Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, (4) Penetapan Keputusan Gubernur SulSel Nomor 177/I/2022 Tentang Pembentukan Forum Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak, (5) Melakukan aksi kampanye, promosi, dan edukasi secara luas yang melibatkan secara aktif Lembaga /organisasi          masyarakat,  media, perangkat daerah terkait, dan NGO melalui Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak, (6) Melakukan Gerakan Bersama Edukasi Pernikahan untuk Kesejahteraan Anak di Sulawesi Selatan tahun 2021, (7) Penandatanganan PAKTA INTEGRITAS Pencegahan Perkawinan Anak oleh Sekertaris Daerah, DPRD Sulsel, Pimpinan OPD terkait dan Lembaga Struktural tingkat Provinsi, Bupati/Walikota 12 Kab/Kota dan Mitra Pembangunan/Organisasi Masyarakat di Sulawesi Selatan tahun 2021, dan (8) Penyusunan RAD (Rencana Aksi Daerah) Pencegahan Perkawinan Anak Provinsi Sulawesi Selatan, yang melibatkan lintas sektor, baik pemerintah, swasta dan NGO (Non Government Organization).

Di akhir sambutannya, Andi Mirna berpesan kepada USAID ERAT berkoordinasi dengan DP3A-Dalduk KB agar dapat memetakan dengan jelas daerah mana saja yang angka perkawinan anaknya tinggi sehingga akan memudahkan untuk dilakukannya pendampingan dan ia berharap Lokakarya Sinkronisasi dan Kolaborasi Program Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan dapat terimplementasi sebagai wujud sinergi dan kolaborasi bersama dalam pencegahan perkawinan anak di Sulawesi Selatan.